Baca Juga
- BI Tegaskan Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
- Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat
- Beri Kemudahan Pengguna Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN
mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran
selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya
selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan
negara. (VPN)
Komentar
Posting Komentar