Lampung Gazette (06/01/2021)
BANDARLAMPUNG --- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan
mengambil sumpah jabatan Haryati Chandralela sebagai Wakil Bupati Mesuji
Sisa Masa Jabatan 2017-2022, di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor
Gubernur, Bandarlampung, Selasa (5/1/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-4716 tahun 2020.
Dalam
sambutannya, Gubernur Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa pelantikan
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk itu, atas nama Pemerintah
Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada saudara yang baru saja
dilantik menjadi Wakil Bupati Mesuji. Semoga saudara dapat mengemban
amanah dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku," ujar Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan itu,
Gubernur Arinal menjelaskan Bupati dan Wakil Bupati harus saling
mendukung dalam membangun Kabupaten Mesuji.
"Kabupaten Mesuji secara
kualitas dan kuantitas masih tertinggal dengan Kabupaten yang lain,
tetapi Kabupaten Mesuji memiliki potensi yang tidak kalah," ujar
Gubernur Arinal.
Untuk itu, lanjut Gubernur, tata kelola dan
kerjasama sangat dibutuhkan. Jajaran di Kabupaten diharapkan paham
tugasnya dan menguasai bidang tugasnya masing-masing. Juga memahami
permasalahan serta menguasai medan tugasnya.
Gubernur Arinal juga
meminta Wakil Bupati Mesuji dapat bekerjasama dengan baik dengan
Bupati, dan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Bupati.
Khususnya memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam
pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Daerah.
"Saya yakin dan percaya dengan
semangat serta kerjasama yang terjalin dengan baik antara pemerintah,
masyarakat dan stakeholder terkait, Kabupaten Mesuji mampu
meningkatkan roda perekonomian disegala bidang, yang pada gilirannya
mampu mensejahterakan masyarakat," jelasnya.
Menurut Gubernur
Arinal, di tahun 2021 ini, Provinsi Lampung masih dihadapi dengan
kondisi Pandemi covid 19. Untuk itu, semua pihak harus mematuhi Protokol
Kesehatan baik dalam menjalankan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menghindari
Kerumunan.
Gubernur Arinal menyampaikan beberapa tugas penting
terkait perkembangan covid-19 yang harus ditindaklanjuti. Di antaranya
menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar jajaran
Fokorpimda dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di Kabupaten/Kota dapat
berjalan dengan baik dalam rangka terciptanya kehidupan masyarakat
sejahtera.
Kemudian, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perda ini
untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan
adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian
Covid-19.
Selain itu, Perda ini diharapkan bermanfaat mengantisipasi dampak negatif Covid-19.
Manfaat lainnya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan, perekonomian
serta meningkatkan kesehatan masyarakat produktif dan aman melalui
pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19.
Gubernur juga
berharap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersama Fokorpimda dan
elemen masyarakat untuk memperhatikan dan mentaati Protokol covid-19
untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi
Lampung. (Adpim/*vpn)
Komentar
Posting Komentar